Skripsi
Analisis Kemaslahatan Anak Sebagai Prioritas Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Asuh (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Indramayu Nomor 3745/Pdt.G/2024/Pa.Im Tentang Penguasaan Anak)
Penelitian ini mengamati urgensi prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam
penyelesaian sengketa hak asuh di Indonesia, sebuah isu sensitif yang secara
fundamental memengaruhi tumbuh kembang anak secara holistik. Dalam konteks
hukum Islam yang diterapkan di Pengadilan Agama, termasuk studi kasus perkara
nomor 3745/Pdt.G/2024/PA.IM di Indramayu, terungkap bahwa kemaslahatan anak
menjadi landasan utama dalam memutus perkara hak asuh, melampaui sekadar hakhak orang tua dan berfokus pada pemastian terpenuhinya kebutuhan spiritual,
emosional, sosial, dan pendidikan anak demi kesejahteraan jangka panjang mereka.
Tujuan penelitian ini untuk memahami bagaimana prinsip kemaslahatan anak
diterapkan dalam proses hukum terkait hak asuh, serta bagaimana faktor-faktor
seperti aspek psikologis, sosial, dan ekonomi memengaruhi keputusan hakim.
Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji sejauh mana peraturan hukum yang
berlaku telah mengakomodasi kepentingan terbaik bagi anak dalam penyelesaian
sengketa hak asuh serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam
implementasinya.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis
normattif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis putusan pengadilan, dan
wawancara dengan hakim yang memutus perkara. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa dalam putusannya hakim mempertimbangkan asas kesejahteraan anak.
Putusan hakim dalam perkara ini juga sejalan dengan peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku dan Kompilasi Hukum Islam yang menegaskan bahwa hak asuh harus
diberikan kepada pihak yang paling mampu memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan
anak secara optimal.
Penelitian ini menghasilkan bahwa Pertama, Putusan Pengadilan Agama
Indramayu No. 3745/Pdt.G/2024/PA.IM, hakim mengedepankan prinsip
kemaslahatan anak sebagai prioritas utama. Kedua, Bentuk perlindungan hukum
terhadap sengketa hak asuh anak di Pengadilan Agama Indramayu berdasarkan
Putusan No. 3745/Pdt.G/2024/PA.IM Putusan ini sejalan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kompilasi Hukum Islam, yang menekankan
bahwa hak asuh harus mengutamakan kesejahteraan anak. Ketiga, Kemaslahatan
anak sesuai dengan prinsip maqashid syariah juga menekankan perlindungan
terhadap agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz
an-nasl), dan harta (hifz al-mal).
Kata kunci: Hak Asuh Anak, Kemaslahatan, Putusan, Pengadilan Agama
21201035 | K-HK 25061 RIF A | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain