Skripsi
Tinjauan Yuridis Tentang Hukum Dispensasi Nikah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Di Pengadilan Agama Majalengka Kelas 1A
Peraturan yang telah dibuat sedemikian rupa untuk kemaslahatan masyarakat, terkadang tidak bisa memungkiri akan adanya realita bahwa tingkat penyimpangan terhadap batas minimal usia pernikahan di Majalengka masih sangat tinggi karena mencapai pada angka 400 lebih permohonan yang telah masuk pada Pengadilan Agama Majalengka kelas 1A ditahun 2021 dan 2022. Adanya permohonan dispensasi nikah tentu disertai adanya alasan mendesak yang dilatarbelakangi oleh berbagai faktor yang kemudian menimbulkan konsekuensi yang terjadi dari adanya regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah baik untuk masyarakat maupun pemerintah daerah yang berwenang mengadili permohonan dispensasi nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum yang mengatur dispensasi nikah, apa faktor-faktor yang melatarbelakangi dispensasi nikah, dan bagaimana konsekuensi dari regulasi dispensasi nikah oleh Pengadilan Agama Majalengka kelas 1A. Penelitian ini menggunakan Metode Kualitatif berupa studi kasus dan pendekatan yuridis normatif. Sumber data primer didapat melalui proses wawancara kepada advokat, panitera muda permohonan, hakim dan satpam Pengadilan Agama Majalengka serta observasi data permohonan dispensasi nikah tahun 2021 dan 2022. Sumber data sekunder didapat melalui berbagai sumber referensi dari buku, jurnal, artikel dan website resmi yang kemudian dikaji berdasarkan fakta-fakta dilapangan secara sistematis dan akurat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, hukum yang mengatur dispensasi nikah di Pengadilan Agama Majalengka kelas 1A adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (4) serta adanya MOU dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka yang ditandatangani pada tahun 2022. Kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam hal hakim memberikan pertanyaan kepada kedua calon mempelai sebelum pemberian dispensasi nikah dalam rangka pemenuhan hak anak dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman dalam mengadili permohonan dispensasi kawin. Kedua, faktor-faktor yang melatarbelakangi dispensasi nikah di Pengadilan Agama Majalengka kelas 1A adalah pergaulan bebas, media sosial dan circle pertemanan. Ketiga, konsekuensi dari regulasi dispensasi nikah ialah membludaknya permohonan dispensasi nikah dan keinginan petinggi Mahkamah Agung untuk melepas kewenangan dispensasi nikah di Pengadilan Agama untuk diserahkan saja kepada KUA.
257202058 | K HK-25058 AGI t | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain