Skripsi
Analisis Pelayanan Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A Kabupaten Cirebon Dalam Permohonan Isbat Nikah Kontensius
Perkawinan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam bahwa setiap perkawinan harus dicatat, namun masih banyak masyarakat yang memilih melakukan nikah siri karena berbagai alasan. Hal ini dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, seperti dalam perkara nomor 580/Pdt.G/2024/PA.Sbr yang dimana diajukan untuk memberikan kepastian hukum atas status perkawinan dan penetapan ahli waris. Majelis Hakim mengabulkan permohonan dengan mempertimbangkan keabsahan pernikahan secara agama serta aspek hukum untuk melindungi hak para pihak. Tujuan dari penelitian ini ialah mengetahui proses pelayanan isbat nikah kontensius di Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A dan menganalisa dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan isbat nikah kontensius pada perkara nomor 580/Pdt.G/2024/PA.Sbr. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan hukum normatif dengan pendekatan kualitatif dan metode pendekatan kasus (case approach). Adapun data dikumpulkan dengan cara wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan metode deskripsi analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa, Pertama, pelayanan isbat nikah kontensius di Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A telah berjalan efektif dan efisien, tanpa keluhan dari masyarakat yang mempengaruhi kualitas pelayanan, sehingga penerapan prinsip good governance sangat penting dalam mewujudkan pelayanan pengadilan yang bermutu. Kedua, pertimbangan hakim didasarkan pada tiga aspek utama: hukum, sosial, dan keadilan. Aspek hukum melihat rukun dan syarat pernikahan, sementara aspek sosial mempertimbangkan kesaksian saksi dan masyarakat. Aspek keadilan dikabulkannya isbat nikah tidak hanya untuk pengesahan perkawinan, tetapi juga untuk kebutuhan administrasi keluarga.
257202057 | K HK-25057 ANA a | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain