Skripsi
Urgensi Perlindungan Anak Dari Cyberbullying Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia
Cyberbullying merupakan salah satu bentuk kejahatan digital yang berdampak
signifikan terhadap perkembangan anak, baik secara psikologis maupun sosial. Dalam
konteks hukum, perlindungan hak anak menjadi aspek yang sangat penting untuk dikaji
guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis perlindungan anak dari cyberbullying berdasarkan perspektif
Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.
Dalam penelitian ini, terdapat beberapa permasalahan utama terkait urgensi
perlindungan anak dalam kasus cyberbullying. Pertama, korban dari cyberbullying
dapat mengalami penurunan kepercayaan diri yang drastis, menarik diri dari
lingkungan sosial, dan bahkan memiliki kecenderungan untuk melakukan tindakan
bunuh diri. Kedua, dampak sosialnya juga signifikan, seperti menurunnya prestasi
akademik, gangguan dalam hubungan sosial, serta hilangnya rasa aman dalam
berinteraksi di dunia digital. Untuk memahami permasalahan ini secara mendalam,
penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji data yang
diperoleh dari perpustakaan, jurnal, artikel dan berita terkait cyberbullying yang pernah
terjadi di media sosial.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Hukum Islam maupun Hukum
Positif di Indonesia memberikan perlindungan terhadap anak dari tindakan
cyberbullying. Dalam Hukum Islam, prinsip maqashid al-shariah menekankan
pentingnya menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan kehormatan (hifz al-irdh), sehingga segala
bentuk tindakan yang merugikan anak, termasuk cyberbullying, dilarang. Sementara
itu, Hukum Positif di Indonesia telah mengatur sanksi terhadap pelaku cyberbullying
melalui undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan undangundang ITE no. 19 tahun 2016, meskipun masih terdapat tantangan dalam
implementasinya.
Pemerintah diharapkan lebih tegas lagi dalam menanggulangi cyberbullying
terhadap anak ini dengan cara mulai meningkatkan kembali upaya pemberantasan serta
melakukan pencegahan, serta perlu ditekankan kembali pengetahuan serta pengajaran
terkait kejahatan media sosial terhadap anak agar terlindungi anak-anak pada masa
mendatang.
Kata Kunci: Perlindungan Hak Anak, Cyberbullying, Hukum Islam, Hukum Positif,
Perlindungan Hukum.
| 257202056 | K HK-25056 LUK u | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain