Digital Versatile Disc
Studi Komparatif Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seksual Di Ruang Digital Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif
Anak-anak adalah harapan bangsa yang akan terus hidup untuk bangsa dan negara Indonesia. Namun meskipun menjunjung tinggi hak asasi manusia kerap kali kita mendapati pelanggaran hak asasi manusia oleh individu di Indonesia, bahkan kasus kasus perampasan hak asasi manusia yang dewasa ini terjadi bukan hanya kepada orang dewasa namun juga kepada anak. Salah satunya adalah eksploitasi seksual anak yang dilakukan melalui internet. Perkembangan teknologi memberikan kemudahan akses internet bagi para pelaku tindak pidana eksploitasi anak dan anak sebagai kaum yang rentan terhadap kejahatan menjadi mangsa yang mudah diperdaya sehingga tindak kejahatan dapat terjadi. Tujuan penelitian ini untuk membahas bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan eksploitasi seksual di ruang digital. Serta bagaimana tinjauan komparatifnya, yakni persamaan dan perbedaan dari perlindungan yang diberikan kepada anak korban ekslpoitasi seksual di ruang digital perspektif hukum islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dan kajian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Dalam metode yuridis normatif, peneliti menggunakan pendekatan berbagai peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi di ruang digital. Studi terhadap kajian pustaka dijadikan cara atau teknik pengumpulan data yang utama karena artikel ini meneliti menitikberatkan pada ajaran hukum, analisa hukum, norma-norma hukum positif, penelitian terdahulu dimana semuanya didasari pada dokumen-dokumen tertulis. Hasil dari penelitian meunjukkan bahwa dalam hukum pidana Islam, baik dalam Al-Qur'an maupun hadis, tidak ada penjelasan khusus tentang eksploitasi seksual. Jarimah, atau perbuatan pidana, merupakan pelanggaran yang dilarang oleh syariat, meliputi qisas, hudud, dan ta'zir. Eksploitasi seksual merupakan kejahatan asusila yang melanggar norma agama dan sosial dalam masyarakat. Dalam yurisprudensi Islam, eksploitasi seksual tergolong fasik, yang secara bahasa dipahami sebagai penyimpangan dari jalan yang benar dan takwa. Sedangkan dalam hukum positif di Indonesia telah menyediakan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi anak-anak sebagai korban eksploitasi seksual di ruang digital. Hukuman yang ditetapkan meliputi pidana penjara dan denda, yang bertujuan memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kejahatan serupa. Keduanya sama-sama menegaskan pentingnya melindungi hak-hak anak, memberikan efek jera kepada pelaku, dan mencegah terulangnya kejahatan.
257202047 | K HK-25047 FIR s | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain