Digital Versatile Disc
Implementasi Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Non Litigasi Oleh Advokat Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Di Kantor Firma Hukum Mohammad Riski Ramadhan Dan Partner)
Permasalahan dalam penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa penyelesaian sengketa perdata melalui jalur litigasi sering kali memakan waktu lama, biaya tinggi, dan berisiko merusak hubungan antar pihak, sehingga mediasi sebagai alternatif non litigasi menjadi solusi yang lebih efisien, adil, dan damai. Namun, efektivitas implementasi mediasi oleh advokat dalam praktiknya, khususnya di Firma Hukum Mohammad Riski Ramadhan dan Partner, masih perlu dikaji secara mendalam dari perspektif hukum Islam yang menekankan prinsip musyawarah dan maqashid syariah serta hukum positif yang mengatur mekanisme mediasi sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata non litigasi oleh advokat di kantor Firma Hukum Mohammad Riski Ramadhan dan Partner, mengkaji kelebihan dan kekurangannya, serta menelaah bagaimana perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif mendukung praktik mediasi tersebut dalam rangka mewujudkan penyelesaian sengketa yang lebih efisien, adil, dan berorientasi pada keadilan substantif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data yang digunakan meliputi primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan analisis dokumen. Analisis data dilakukan dengan model Miles dan Huberman yang mencakup pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan tiga poin utama yaitu: 1) Mediasi non-litigasi di Kantor Firma Hukum Mohammad Riski Ramadhan dan Partner merupakan alternatif penyelesaian sengketa perdata yang efisien, mengedepankan musyawarah. Prosesnya meliputi pengajuan permohonan, analisis kasus, pelaksanaan mediasi, hingga legalisasi kesepakatan. Keberhasilan bergantung pada itikad baik, komunikasi terbuka, dan pendampingan profesional. Dari lima kasus yang ditangani pada 2024–2025, praktik ini banyak berhasil dalam kasus perceraian, hutang piutang, dan waris, sementara sengketa tanah cenderung gagal; legalitas kesepakatan diperkuat dengan akta notariil atau pengadilan; 2) Mediasi non-litigasi yang diterapkan memiliki kelebihan seperti efisiensi, kerahasiaan, partisipasi aktif, fleksibilitas solusi, dan penguatan rasa keadilan, namun juga memiliki kekurangan seperti ketergantungan pada itikad baik, ketidaksesuaian untuk kasus kekerasan atau pidana, dan tidak adanya preseden hukum; 3) Implementasi mediasi tersebut sejalan dengan prinsip hukum Islam, khususnya maqashid syariah, serta sesuai dengan hukum positif Indonesia seperti Perma Nomor 1 Tahun 2016, KUH Perdata, dan UU Advokat, menjadikan mediasi sebagai pendekatan penyelesaian sengketa yang damai, efisien, memiliki kekuatan hukum, dan mencerminkan perpaduan antara nilai-nilai spiritual dan regulasi
257201109 | K HES- 25109 MUH i | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain