Digital Versatile Disc
Implementasi Kewajiban Sertifikasi Dan Labelisasi Halal Roti Santri Weru Kabupaten Cirebon Perspektif Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses sertifikasi dan labelisasi halal Roti Santri Weru Kabupaten Cirebon, dampak positif dan negatif sertifikasi dan labelisasi halal Roti Santri Weru Kabupaten Cirebon, dan Tinjauan Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap Roti Santri Weru Kabupaten Cirebon. Karena di Roti Santri belum memenuhi ketentuan kewajiban pelaku usaha setelah mendapatkan sertifikasi halal. Jenis penelitian yang dilakukan yaitu penelitian lapangan (field research) dan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pendekatan dalam penelitian ini adalah empiris. Analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif, yaitu mendeskripsikan mengenai permasalahan yang diteliti kemudian dianalisis untuk mengetahui Sertifikasi dan Labelisasi Halal Roti Santri Weru Kabupaten Cirebon Perspektif Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Adapun hasil dari penelitian ini Roti Santri Weru Kabupaten Cirebon sudah melakukan proses sertifikasi halalnya kepada LPPOM MUI, sehingga pada tanggal 22 Mei 2019, MUI telah mengeluarkan Sertifikat Halal untuk Roti Santri dengan nomor Sertifikat 01201227930519 yang berlaku hingga 21 Mei 2021. Tidak ada kendala sepanjang proses Sertifikasi Halal Roti Santri, namun masa berlakunya sudah berakhir dan belum diperpanjang sertifikasi halalnya. Dampak positif sertifikasi halal pada Roti Santri yaitu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pangsa pasar, dan meningkatkan daya saing produk. Bagi konsumen, sertifikasi halal memberikan ketenangan dan kepastian dalam mengonsumsi produk. Sedangkan dampak negatinya adalah keterbatasan pilihan bahan baku halal karma pemilihan bahan baku harus sesuai dengan kriteria halal dan bersertifikat halal, sementara produk bersertifikat halal cenderung lebih mahal sehingga mempengaruhi daya saing. Perspektif Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan pelaku usaha untuk memperhatikan dan melaksanakan kewajiban setelah mendapatkan sertifikasi halal, terutama terkait pencantuman Label Halal yang sesuai dengan ketentuan dan perpanjangan Sertifikat Halal secara berkala.
257201108 | K HES - 25108 ELI i | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain