Skripsi
Penerapan Akad Mudharabah Dalam Transaksi Simpanan Berjangka Di Koperasi Harapan Sejahtera Uin Siber Syekh Nurjati Cirebon Dalam Perspektif Fatwa Dsn-Mui No.07/Iv/Dsn-Mui/2000
Mudharabah merupakan salah satu akad dalam ekonomi Islam yang berbentuk kerja sama antara pemilik modal (shahibul māl) dengan pengelola (muḍarib). Dalam akad ini, pemilik modal menyerahkan sejumlah dana kepada pengelola untuk dikelola dalam kegiatan usaha yang produktif, dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati sejak awal. Adapun kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama tidak disebabkan oleh kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran oleh pengelola. Koperasi Harapan Sejahtera UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon sebagai koperasi berbasis syariah menerapkan akad mudharabah dalam produk simpanan berjangkanya. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya memastikan bahwa penerapan akad tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000, agar terhindar dari unsur gharar dan riba yang dilarang dalam Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem penerapan akad mudharabah dalam simpanan berjangka di Koperasi Harapan Sejahtera, bagaimana mekanisme bagi hasilnya, dan pentingnya memastikan bahwa produk simpanan berjangka yang menggunakan akad mudharabah telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana yang ditetapkan dalam Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan pihak koperasi, observasi lapangan, serta dokumentasi dokumen-dokumen koperasi yang relevan. Serta untuk teknis analisis menggunakan tiga langkah yaitu pengumpulan data, reduksi data, dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad mudharabah di koperasi tersebut telah sesuai dengan prinsip syariah, meskipun secara administratif masih terdapat kekurangan seperti belum adanya akad tertulis yang rinci antara koperasi dan anggota. Pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan kesepakatan awal, dan pengelolaan dana dilakukan secara transparan. Selain itu, keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) turut mendukung penerapan prinsip syariah dalam pengelolaan simpanan berjangka, serta menjadi bentuk akuntabilitas dan kepercayaan anggota terhadap koperasi.
| 257201101 | K HES-25101 NUR p | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain