Digital Versatile Disc
Pengelolaan Pariwisata Religi Pancuran Daris Desa Balarante Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Perspektif Fatwa Dsn-Mui No: 108/-Mui/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah terkait pengelolaan pariwisata religi Pancuran Daris di Desa Balarante, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon dilakukan dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar serta sejauh mana pengelolaan tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI No: 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah, khususnya terkait penyediaan fasilitas halal, kebersihan, kesopanan, pemisahan gender, serta larangan terhadap aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dalam konteks pengembangan wisata halal yang berkelanjutan dan inklusif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sistem pengelolaan Wisata Religi Pancuran Daris di Desa Balarante, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon; menganalisis implementasi prinsip syariah dalam pengelolaan wisata tersebut berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 108/MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah; serta menganalisis dampak pengelolaan wisata religi Pancuran Daris terhadap kesejahteraan perekonomian masyarakat di sekitarnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan field research (penelitian lapangan). Sumber data meliputi data primer dan sekunder, yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Analisis data dilakukan dengan model Miles dan Huberman yang mencakup pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan tiga poin utama yaitu: 1) Pengelolaan Wisata Religi Pancuran Daris di Desa Balarante Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah desa, kuncen, Karang Taruna, dan Pokdarwis dengan memanfaatkan dana desa untuk pembangunan fasilitas dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui parkir, UMKM, serta kegiatan keagamaan tahunan yang menarik peziarah dari berbagai daerah. 2) Implementasi prinsip syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 108/MUI/X/2016 telah diterapkan secara menyeluruh melalui penyelenggaraan wisata yang bebas dari unsur kemusyrikan dan kemaksiatan, penyediaan fasilitas ibadah, makanan halal, pengelolaan keuangan yang transparan dan bebas riba, serta peran aktif kuncen sebagai pemandu yang menjaga nilai-nilai Islam. 3) Pengelolaan ini berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan UMKM, peningkatan infrastruktur desa, serta penguatan solidaritas dan kapasitas sosial-ekonomi masyarakat dalam mengelola potensi wisata secara mandiri dan berkelanjutan.
257201083 | K HES - 25083 NIZ p | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain