Textbook
Pengantar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang didirikan untuk mengawasi konstitusi dan memiliki kewenangan sebagai pengadilan konstitusi. Sebagai organ Undang-Undang Dasar, Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan peradilan konstitusi untuk memutuskan perkara-perkara yang menyangkut konsistensi pelaksanaan norma-norma konstitusi. Dasar utama dalam mengadili perkara adalah konstitusi, dan jika terdapat undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, Mahkamah Konstitusi dapat mengesampingkannya sesuai permohonan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menegakkan hukum materiil, yang merupakan bagian dari hukum konstitusi. Meskipun mempunyai dasar undang-undang yang mengaturnya, Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Keberadaan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi sejajar dengan hukum acara lainnya, seperti Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Karakteristik. Karakteristik khusus Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah pengacuannya pada konstitusi UUD Republik Indonesia 1945.
253200166 | T 342.598 UTA p | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain