Skripsi
Peran Dewan Pengawas Syariah Dan Implikasi Terhadap Perwujudan Maqashid Syariah Di Kopsyah Harapan Sejahtera Uin Siber Syekhnurjati Cirebon
Koperasi syariah merupakan lembaga keuangan yang termasuk dalam kategori
mikro yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam
menjalankan operasionalnya, koperasi syariah harus memastikan bahwa seluruh
aktivitasnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Peran Dewan Pengawas
Syariah sebagai perpanjangan tangan DSN-MUI menjadi sangat penting untuk
mengawasi seluruh kegiatan koperasi. Pada praktiknya terdapat beberapa
tantangan seperti kualifikasi dan kompetensi anggota Dewan Pengawas Syariah
yang terbatas sehingga kurang mendalami aspek-aspek kepatuhan syariah dan
koordinasi antara Dewan Pengawas Syariah dengan lembaga fatwa seringkali
kurang efektif. Perwujudan maqashid syariah di koperasi syariah tidak dapat
tercapai secara optimal jika prinsip-prinsip syariah tidak dijalankan secara
konsisten. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dewan
pengawas syariah dan implikasi terhadap perwujudan maqashid syariah di
Kopsyah Harapan Sejahtera UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Penelitian ini menggunakan pendekatan metode kualitatif yang bertujuan untuk
memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai fenomena yang sedang
diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara
dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data
primer dan sekunder, selanjutnya data akan dianalisis dengan reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Peran Dewan Pengawas Syariah Kopsyah
Harapan Sejahtera telah berjalan dengan optimal, karena telah memastikan bahwa
seluruh aktivitas dan transaksi koperasi termasuk pengelolaan dana, produk yang
ditawarkan, serta operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS
Kopsyah Harapan Sejahtera sudah menerapkan empat peran yaitu memberikan
saran dan nasehat kepada pengawas dan pengurus serta melakukan pengawasan
terhadap operasional KSPPS untuk memastikan kepatuhan ketentuan syariah,
memastikan dan memberikan penilaian terhadap pemenuhan kepatuhan syariah
dalam pedoman kegiatan dan produk yang telah diterbitkan oleh KSPPS,
memberikan pengawasan terhadap pengembangan produk baru dan memberikan
evaluasi berkala terhadap produk simpanan dan simpanan pembiayaan syariah.
Peran ini secara umum sudah masuk dalam kategori dharuriyat (hifdz al din, hifdz
al aql dan hifdz al mal), hajiyat dan tahsiniyat. Pada Kopsyah Harapan Sejahtera
tidak terdapat kendala yang signifikan dalam pelaksanaan pengawasan syariah
karena sudah melakukan tugas dan fungsinya dengan optimal serta pengawasan
dilakukan secara terus-menerus oleh Dewan Pengawas Syariah.
257203133 | K-PS 25133 PUT P | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain